Ekspor dan
Impor
Oleh:
Lukman Hadi Prastyo 201269030037
- Ekspor
Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2,
yaitu:
Ekspor langsung
Ekspor langsung adalah cara menjual
barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.
Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan.
Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi
lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam
skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
Ekspor tidak langsung
Ekspor tidak langsung adalah teknik
dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal
kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor (
export management companies )
dan perusahaan pengekspor ( export
trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi
dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol
terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain
kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.
Tahap-tahap
Dalam perencanaan ekspor perlu
dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:
- Identifikasi pasar yang potensial
- Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
- Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
- Alokasi sumber daya.
- Impor
Impor adalah proses transportasi barang
atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau
komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya
membutuhkan campur tangan dari bea
cukai di negara pengirim maupun penerima.
Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu:
konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Departemen Keuangan
Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
3. Kesalahan umum
Ada beberapa kesalahan umum yang
sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor-impor, yaitu :
- Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
- Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar