NIM : 201269030020

Neraca pembayaran disusun secara sistematis, dengan menggunakan metode, sistem, dan cara terkini untuk memudahkan dalam memberikan gambaran bagi yang memerlukannya.
Tujuan pembuatan neraca pembayaran, yaitu:
a. memberikan informasi kepada pemerintah sampai sejauh mana peranan hubungan ekonomi luar negeri terhadap perekonomian nasional;
b. membantu pemerintah dalam usahanya menentukan kebijaksanaan ekonomi internasional dalam hubungan dengan politik moneter, fiskal, perdagangan, dan pembayaran internasional sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Berdasarkan pengertian neraca pembayaran tersebut, ada dua hal yang perlu dijelaskan, yaitu sebagai berikut:
a. Pengertian penduduk dalam suatu neraca pembayaran internasional meliputi semua subjek ekonomi dapat berupa individu, badan hukum, dan pemerintah yang memiliki kemungkinan mengadakan transaksi-transaksi ekonomi dengan negara lain.
b. Hal-hal termasuk dalam neraca pembayaran internasional hanya transaksi ekonomi. Adapun transaksi lain yang bukan transaksi ekonomi tidak dimasukkan ke dalam neraca pembayaran internasional.
Misalnya, transaksi bantuan militer. Dalam transaksi ekonomi perlu dibedakan antara transaksi debet dan transaksi kredit. Transaksi debet adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain. adapun transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dari penduduk negara lain.
Sebagai contoh, Indonesia mengekspor betas ke Jepang. Transaksi ini mengakibatkan timbulnya hak bagi penduduk negara Indonesia untuk menerima pembayaran dari negara Jepang. Oleh karena itu, transaksi ini dalam neraca pembayaran Indonesia akan terlihat sebagai transaksi kredit. Transaksi yang sama bagi penduduk Jepang adalah sebaliknya, yaitu merupakan transaksi impor beras. Dengan demikian, transaksi ini menimbulkan kewajiban bagi penduduk Jepang untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk Indonesia. Dalam neraca pembayaran Jepang, transaksi impor beras akan terlihat sebagai transaksi debet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar